Ikuti Survei Pemahaman Berita Korupsi

Ya, Lanjutkan | Tidak, Terimakasih

Portal InfoPublik - Itjen Kemnakertrans Usut Pungli SIPPTKI

Itjen Kemnakertrans Usut Pungli SIPPTKI

Oleh H. A. Azwar

Selasa, 31 Juli 2012 | 15:22

+ | Normal | -

Jakarta, InfoPublik - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman menyatakan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnakertrans tengah menyelidiki dugaan adanya pungutan liar atau pungli surat izin pelaksana penempatan TKI (SIPPTKI).

Pungli yang dimaksud, menurut Reyna, yakni adanya dugaan ‘setoran’ sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk mendapatkan SIPPTKI.

“Jika terbukti, penyetor dan penerima akan dikenakan sanksi tegas serta dapat tindakan hukum,” ujar Reyna, seperti yang dirilis salah satu harian ibukota yang terbit pada Selasa (31/7).

Dikatakannya, Itjen Kemnakertrans juga akan berkoordinasi dengan asosiasi PPTKIS yang menginformasikan dan mempublikasikan adanya dugaan suap untuk penerbitan SIPPTKI tersebut.

Namun, jika tidak terbukti ada suap, maka pihak Kemnakertrans akan melakukan upaya hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah oleh pihak-pihak tertentu, katanya.

Reyna menjelaskan, penerbitan SIPPTKI tidak dipungut biaya, dan penyerahannya juga dilaksanakan secara terbuka di kantor Kemnakertrans, Jakarta. Untuk itu, informasi yang menyebutkan untuk mendapatkan SIPPTKI, PPTKIS harus membayar antara Rp15 juta-Rp20 juta, belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kami akan melakukan penyelidikan dan pengusutan. Jika terbukti, maka pihak PPTKIS yang menyetor atau oknum di Kemnakertrans yang menerima akan dikenai sanksi.

Proses penerbitan SIPP-TKI tidak dipungut biaya apa pun. Kalaupun ada yang mengetahui adanya pungutan, laporkan langsung kepada kami, pintanya.

Reyna menjelaskan, Kemnakertrans telah menyerahkan 122 SIPPTKI untuk PPTKIS. Sampai saat ini, Kemnakertrans sudah mengeluarkan SIPPTKI untuk 341 PPTKIS.

Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani mengatakan, berdasarkan informasi dan keluhan PPTKIS, proses penerbitan SIPPTKI atau sejenisnya menjadi ajang penggalian uang secara ilegal.

Diduga setiap PPTKIS harus mengeluarkan biaya sekitar Rp15 juta-Rp20 juta untuk mendapat SIPP-TKI. “Jika nantinya diterbitkan 600 SIPPTKI maka, potensi pungutan setorannya mencapai Rp12 miliar,” kata Yunus.(rm)

Share |
Belum ada komentar untuk berita ini
  • Nama
  • Email (email akan dirahasiakan)
  • Website / Blog
  • Komentar
  • Kode
  •  Reload Image

Berita Terkait


  • Belum ada berita terkait

Berita Terkini

[Indeks]

Jum'at, 24 Mei 2013 | 22:00

DPR Berharap Pemerintah Dapat Selesaikan Masalah Papua

Jakarta, InfoPublik - Komisi I DPR menilai perlunya suatu landasan kokoh untuk memulai proses penyelesaian isu Papua secara komprehensif dan damai.

Berita Populer

[Indeks]

Jabar Terbaik Hasil UN SMA, 1 Siswa Tidak Lulus

Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh merilis data angka-angka ketidaklulusan Ujian Nasional (UN) siswa  tingkat SMA untuk tahun ajaran 2012/2013.

Kenal Indonesia


Danau Maninjau berada di kabupaten?

jawab »