Regulasi Jaminan Sosial Rakyat Miskin Belum Dibahas
Oleh H. A. AzwarSenin, 16 Juli 2012 | 13:35
Jakarta, InfoPublik - Finalisasi regulasi operasional yang mengatur jumlah kepesertaan dan nilai iuran bagi penerima bantuan iuran jaminan sosial bagi rakyat yang dikategorikan miskin hingga saat ini belum dibahas. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch, Timboel Siregar, menilai sampai saat ini masih ada tarik menarik kepentingan dalam menentukan nilai iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI). Memang sudah ada lembaga yang mengusulkan nilai iuran PBI seperti Kementerian Keuangan, Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kata Timboel di Jakarta, Senin (16/7). Kementerian Keuangan mengusulkan nilai Rp10.000 per orang per bulan sebagai anggaran PBI di APBN. Usulan ini berbeda tiap lembaga. Seperti TNP2K yang mengusulkan angka Rp19.000 per orang per bulan. Timboel Siregar, yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia berharap agar peraturan turunan dari UU BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bisa segera dituntaskan pembahasannya. Peraturan itu diperlukan untuk menunjang kerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski jaminan sosial nasional sudah didengungkan akan diberlakukan pada 2009, namun praktiknya hingga kini belum terlaksana, katanya prihatin.(rm)
Meski jaminan sosial nasional sudah didengungkan akan diberlakukan pada 2009, namun praktiknya hingga kini belum terlaksana, katanya prihatin.(rm)
Berita Terkait
- Belum ada berita terkait
Berita Terkini
[Indeks]
Selasa, 18 Juni 2013 | 17:41
Rp16 Miliar Sisa Anggaran Kurikulum untuk Penguatan Pendidikan Karakter
Jakarta, InfoPublik - Sisa anggaran kurikulum 2013 secara keseluruhan sebanyak Rp323,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp16 miliar, digunakan untuk penguatan pendidikan karakter. Sasarannya adalah sekolah yang mengimplementasi kurikulum 2013.
Berita Populer
[Indeks]
Muhaimin Yakin Kenaikan BBM Tak Berdampak PHK Massal
Jakarta, InfoPublik - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yakin dan optimis kenaikan harga bahan bakar minyak tidak akan berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pekerja.

