Usut dan Tindak Tegas Pencurian Ikan di Papua
Oleh BaheramsyahMinggu, 06 Mei 2012 | 16:12
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta melakukan investigasi terkait ditemukannya pencurian ikan atau illegal fishing oleh nelayan di Papua yang merugikan negara hingga angka triliunan rupiah. Fakta yang mencuat belakangan ini, sebanyak tujuh buah kapal ikan ilegal asal Halmahera, Maluku Utara, mencuri ikan hiu secara ilegal di perairan Pulau Sayang, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. “Perairan Papua kaya dengan sumber daya ikan yang berlimpah, seringkali banyak nelayan asing melakukan illegal fishing di daerah tersebut karena lemahnya pengawasan dan keterbatasan peralatan pencegahan dari petugas,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar di Jakarta, Minggu (6/5). Menurutnya, pencurian ikan dan udang di perairan Papua banyak terjadi di perairan pantai selatan Papua, seperti Sorong, Fakfak, Kaimana, dan kawasan Merauke. Sepanjang tahun 2011 diprediksi akibat pencurian ikan di daerah papua ini, Indonesia mengalami kerugian senilai Rp2 triliun per tahun. KKP dalam melakukan penindakan diharapkan melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat keamanan agar dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien. Dengan perlengkapan dan peralatan yang dimiliki KKP harus mampu memaksimalkan potensi yang ada untuk mencegah terjadinya tindakan pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing di perairan Papua. Apalagi kata Rofi, KKP telah berhasil mencegah pencurian yang dilakukan oleh sembilan kapal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna akhir pekan ini, tentu jika dilanjutkan dengan usaha penindakan pencurian ikan di perairan Papua maka akan menunjukan usaha dan prestasi yang luar biasa. Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi setiap tahunnya Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp80 triliun akibat illegal fishing. Hal itu terbukti dengan beragam kasus illegal fishing yang kerap terjadi dengan berbagai modus kegiatannya baik oleh nelayan asing ataupun lokal. Kapal-kapal asing biasanya mengelabui petugas dengan menggunakan bendera Indonesia atapun menggunakan anak buah kapal (ABK) atau awak dari Indonesia. Oleh karenanya perlu peningkatan anggaran bagi KKP dalam kaitan peningkatan tugas pengawasan baik dari segi frekuensi maupun peralatan pendukung. “Kegiatan illegal fishing saat ini sudah sangat memprihatinkan dilakukan di perairan Indonesia oleh kapal-kapal asing yang berbobot besar dengan di dukung teknologi mutakhir. Di sisi lain nelayan-nelayan kita kesulitan menangkap ikan karena minimnya alat tangkap dan beratnya biaya operasional,” kata Rofi. Upaya pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing sejauh ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP RI dan tahun ini telah sukses memeriksa 1.150 kapal, dan menangkap 39 kapal, terdiri dari 11 kapal berbendera Indonesia dan 28 kapal berbendera asing.(rm)
Berita Terkini
[Indeks]
Senin, 20 Mei 2013 | 18:45
KKP Tangkap Lima Kapal Ikan Asing Ilegal
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), awal bulan Mei 2013 ini kembali berhasil menangkap 5 kapal ikan asing. Kelima kapal ini secara illegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.
Berita Populer
[Indeks]
Pembukaan Dian Futsal Cup se Kota Bandung
Bandung, InfoPublik - Futsal sebagai olahraga yang sedang digemari kalangan remaja dari tingkat SMP hingga dewasa, merupakan olahraga yang murah, sangat menyehatkan dan juga membuka wawasan generasi muda dalam pergaulan serta hubungan sosial sesamanya.

