PT Jamsostek Minta DJSN Mulai RPP Investasi
Oleh H. A. AzwarSabtu, 14 April 2012 | 22:31
Jakarta, InfoPublik - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero meminta Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) memulai membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) investasi. Permintaan tersebut terkait dengan status PT Jamsostek jika berubah menjadi Badan Penjamin Jaringan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 dan beroperasi paling lambat 1 Juli 2015. ”Kami akan menyurati DJSN untuk memulai. Karena kami bukan inisiator, draf yang membuat DJSN,” ujar Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga di Jakarta, Sabtu (14/4). Hotbonar mengatakan pihaknya masih belum tahu siapa nantinya yang akan membuat aturan terkait hal ini, apakah Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, PT Jamsostek masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2004 tentang program pengelolaan dan investasi dana Jamsostek yang rata-rata biayanya bisa diambil sekitar 0,43 persen. Namun, setelah bergabung menjadi BPJS, belum diketahui aturan mana yang akan dijadikan pedoman. "Masalah dengan Bapepam adalah investasi. Kalau yang selama ini berlaku kan PP No 22 tahun 2004, itu yang menyusun drafnya Bapepam. Itu mungkin masih menunggu OJK nanti, ya kita enggak tahu," katanya. Dalam kaitan ini, tambah Hotbonar, aturan yang masih ditunggu adalah aturan instrumen investasi, obligasi, saham, properti, yang sampai sekarang belum ada penetapan maksimumnya. ”Berapa maksimum yang bisa diambil oleh badan penyelenggara. Kemudian kita itu mau membeli obligasi, syaratnya obligasi, peringkatnya apa, berapa fee yang bisa dipungut penyelenggara dari dana yang dipungut,” tuturnya. Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar pernah mengatakan, bahwa, pemerintah akan membentuk dua kelompok kerja (Pokja) dalam BPJS bidang Ketenagakerjaan. Pokja I membahas tentang pembiayaan, iuran, dan manfaat. Sedangkan Pokja II mengenai regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja. ”Kedua pokja BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga konsep untuk mengantisipasi persiapan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus sebagai pendukung peraturan operasionalnya,” tandas Hotbonar.(dry)
Berita Terkini
[Indeks]
Jum'at, 24 Mei 2013 | 22:00
DPR Berharap Pemerintah Dapat Selesaikan Masalah Papua
Jakarta, InfoPublik - Komisi I DPR menilai perlunya suatu landasan kokoh untuk memulai proses penyelesaian isu Papua secara komprehensif dan damai.
Berita Populer
[Indeks]
Jabar Terbaik Hasil UN SMA, 1 Siswa Tidak Lulus
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh merilis data angka-angka ketidaklulusan Ujian Nasional (UN) siswa tingkat SMA untuk tahun ajaran 2012/2013.

