Ikuti Survei Pemahaman Berita Korupsi

Ya, Lanjutkan | Tidak, Terimakasih

Portal InfoPublik - Peringati Mayday, Pengusaha dan Buruh Harus Saling Menghormati

Peringati Mayday, Pengusaha dan Buruh Harus Saling Menghormati

Oleh H. A. Azwar

Sabtu, 30 April 2011 | 20:57

+ | Normal | -

Jakarta, Info Publik Pemerintah berharap pelaksanaan peringatan Hari Solidaritas Buruh International (Mayday), yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2011, berlangsung tertib, aman dan damai.  Sekalipun masih ada beberapa persoalan yang belum tuntas di bidang ketenagakerjaan,  pengusaha dan pekerja/buruh diharap bekerjasama dengan berbagai kegiatan positif serta saling menghormati.

Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kemnakertrans, Sabtu (30/4). Muhaimin mengatakan memang selama ini ada beberapa permasalahan ketenagakerjaan yang muncul, di antaranya soal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), outsourcing, kontrak kerja dan pesangon, sistem pengupahan dan  kebebasan berserikat.

“Soal SJSN, pemerintah memang harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya. Pemerintah siap melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR dengan konsep yang lebih lengkap sesuai prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap,” kata Muhaimin.

Pada intinya, tambahnya, pemerintah dan DPR berkomitmen mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan dan peraturan perundangan.

Mengenai sistem pengupahan, Kemnakertrans menetapkan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan investasi yang lebih lanjut, sehingga dapat memperluas lapangan kerja

Kebijakan perlindungan pengupahan antara lain penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota. Penetapan upah ini, dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot hingga tingkat yang rendah, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar kerja. “Penetapan upah ini harus di atas upah minimum di perusahaan yang dilakukan oleh pengusaha dengan pekerja/buruh melalui perundingan bipartit,“ ujarnya.

Muhaimin mengingatkan tenaga kerja juga harus dilihat sebagai bagian dari faktor  produksi, sehingga upah tenaga kerja harus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas kerja. “Dengan kata lain, apabila terjadi peningkatan upah (di atas upah minimum) maka diharapkan produktivitas kerja harus meningkat sekurang-kurangnya setara dengan peningkatan upah,” jelasnya.

Sedangkan mengenai outsourcing, menurut  Muhaimin pemerintah terus melakukan kajian-kajian dalam menyempurnakan ketentuan dan memperketat pengawasan pelaksanaan kontrak kerja agar tidak merugikan buruh maupun pengusaha. “Perlu pengaturan yang lebih jelas dan pengawasan yang diperketat tentang outsourcing agar tidak terjadi outsourcing yang terus menerus merugikan para pekerja maupun pihak pengusaha," tandasnya.

Mengenai  penyempurnaan regulasi yang selama ini belum sepenuhnya ada, maka diharapkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membicarakan yang terbaik diantara solusi-solusi ketenagakerjaan yang ada.

Dengan adanya kebebasan berserikat di Indonesia maka diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus yang terkait  dengan union busting (pelarangan berserikat). Kemenakertrans telah bekerja sama dengan lembaga hukum seperti Polri dan Kejaksaan termasuk penanganan kasus yang terindikasi union busting.

Namun, di sisi lain, hendaknya kebebasan berserikat yang sedang dikembangkan di Indonesia juga harus dimaknai sebagai cara mengembangkan dialog sosial untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Banyaknya serikat pekerja/serikat buruh  yang lahir pada penerapan  kebebasan berserikat diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam peningkatan kesejahteraan pekerja melalui peningkatan produktivitas pekerja itu sendiri.(dry)

Share |
Belum ada komentar untuk berita ini
  • Nama
  • Email (email akan dirahasiakan)
  • Website / Blog
  • Komentar
  • Kode
  •  Reload Image

Berita Terkini

[Indeks]

Sabtu, 25 Mei 2013 | 11:08

BNP2TKI Apresiasi HRD Korea Berdayakan Mantan TKI Korea

Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengapresiasi langkah Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dalam pemberdayaan para mantan TKI Korea.

Berita Populer

[Indeks]

Jabar Terbaik Hasil UN SMA, 1 Siswa Tidak Lulus

Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh merilis data angka-angka ketidaklulusan Ujian Nasional (UN) siswa  tingkat SMA untuk tahun ajaran 2012/2013.

Kenal Indonesia


Danau Maninjau berada di kabupaten?

jawab »