Sistem Online TKI Hilangkan Pemalsuan Dokumen TKI
Oleh H. A. AzwarSelasa, 12 April 2011 | 15:36
Jakarta, Info Publik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus mengembangkan sistem pendataan maupun pelayanan TKI yang terintegrasi ke dalam jaringan komputer (online). Program pelayanan TKI sistem online BNP2TKI ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pemerintah daerah.
“Sistem online ini untuk meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI yang bermartabat, di dalam dan di luar negeri,” kata Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (12/4).
Menurutnya, program pelayanan TKI sistem online BNP2TKI-Disnaker ini dilakukan berupa pendataan ataupun pelayanan proses dokumen calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri dari masing-masing daerah asal TKI.
“Pelayanan ini nantinya dapat mengetahui data dan keberadaan TKI oleh setiap kantor Disnaker atau pemerintah setempat, karena telah terekam secara valid, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui sistem online ini, tambahnya tidak akan ada lagi TKI yang tidak diketahui oleh Pemda. Semuanya terdata dan tidak bisa dimanipulasi oleh siapa pun, sekaligus dapat dikontrol secara transparan oleh BNP2TKI dan masing-masing kantor Disnaker, tandasnya.
Jumhur juga menegaskan bahwa pelayanan kerjasama sistem online BNP2TKI-Disnaker Kabupaten/Kota, ini dapat memutus matarantai percaloan yang seringkali merugikan calon TKI berikut keluarganya. Di samping itu, juga mengindarkan TKI dari resiko tindak perdagangan orang (human trafficking) akibat data dan dokumennya tidak sesuai prosedur perundang-undangan.
“Pada dasarnya program ini memang disiapkan untuk menghilangkan pemalsuan dokumen calon TKI, yang selama ini dilakukan baik oleh calo ataupun pihak tertentu,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan sistem online ini, menurutnya, semua data TKI dapat dipastikan ada di tangan pemerintah guna keperluan perlindungan TKI saat bermasalah di luar negeri sekaligus pula untuk mengurangi permasalahan TKI di berbagai negara penempatan.
“Pelayanan online ini selain bersifat mudah, cepat, lancar, dan murah, juga memberi kemudahan dalam langkah pemantauan serta untuk penanganan perlindungan terhadap TKI,” katanya.
Jumhur mencontohkannya dimana pada saat Disnaker Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen sebanyak 100 calon TKI, tentunya 100 TKI itu pula yang datanya terekam di pendataan BNP2TKI.
Setelah proses dokumennya diselesaikan oleh Disnaker, selanjutnya dilakukan pelayanan online untuk calon TKI berupa penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) oleh BNP2TKI. Barulah kemudian calon TKI dapat langsung diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri, jelasnya.
Sejak Maret 2011 ini, lanjutnya, program online BNP2TKI-Disnaker telah terhubung ke pusat data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) BNP2TKI. Program ini dapat dipantau langsung oleh Perwakilan RI di setiap negara penempatan yang ada di kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.
“Jadi, seluruh data keberangkatan TKI ke luar negeri juga terkoneksi secara online dengan Perwakilan RI di luar negeri sejak Maret 2011,” paparnya.
Terkait dengan KTKLN, Jumhur mengingatkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk tidak mengirimkan calon TKI apabila belum memiliki KTKLN.
“BNP2TKI bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap PPTKIS yang mengabaikan prosedur dokumen KTKLN untuk TKI yang ditempatkan ke luar negeri,” katanya.
Pihaknya juga akan mengusulkan pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) agar memberi sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap PPTKIS pelanggar tersebut.
Hal ini, menurutnya beradasarkan pada Pasal 64 UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang menyebutkan PPTKIS dilarang menempatkan TKI yang tidak memiliki KTKLN.
Jumhur mengakui, banyaknya kasus permasalahan terhadap sejumlah TKI di luar negeri akhir-akhir ini, karena TKI tidak memegang KTKLN. Namun demikian, terkait permasalahan TKI yang terjadi dalam bentuk apa pun, pemerintah tentu tidak akan tinggal diam, karena pemerintah harus mengambil tanggungjawab dalam melindungi TKI di luar negeri.
“Termasuk memulangkan ribuan TKI Bermasalah. Sementara PPTKIS yang mengirimkan TKI Bermasalah hanya diam seribu bahasa,” tandasnya.
Berdasarkan data Sisko TKLN BNP2TKI, penempatan TKI dengan KTKLN ke luar negeri pada Januari-Maret 2011 sebanyak 126.131 TKI terdiri dari Asia Pasifik 63.553 TKI, Timur Tengah 62.070, dan Eropa 508 TKI.
Jumlah ini merupakan penempatan untuk TKI informal seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sopir pribadi yaitu sebanyak 81.496 TKI, serta TKI formal yang bekerja dipengguna perusahaan berbadan hukum sejumlah 44.635 TKI. (rm)
Berita Terkini
[Indeks]
Kamis, 23 Mei 2013 | 15:56
Tersangka Kasus BJB Masih Dirawat di RSPP
Jakarta, InfoPublik - Tersangka korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Elda D Adiningrat masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta.
Berita Populer
[Indeks]
Pelunasan BPIH 2013 Mulai 22 Mei Hingga 12 Juni
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama menyatakan waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M atau ongkos naik haji bagi calon jamaah haji yang telah memperoleh porsi berangkat haji ditetapkan mulai Rabu (22/5) sampai dengan 12 Juni 2013.

