Senin, 30 Juli 2012 | 11:54
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengingatkan otoritas terbesar pemerintahan berada di tangan bupati dan walikota. Otoritas kedua pejabat mencapai 75 persen, sehingga mereka sebaiknya dipilih secara demokratis oleh rakyat. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kewenangan pemerintah daerah. “Wewenang atau otoritas gubernur hanya 25 persen. Namun, dari segi pencalonan, biaya menjadi gubernur lebih mahal dari bupati dan walikota, yakni mencapai Rp100 miliar,” kata Gamawan di kantornya, Senin (30/7). Menurut Gamawan, apabila bupati dan walikota dipilih langsung oleh DPRD, maka pelayanan maupun kewenangan tidak langsung menyentuh rakyat. “Dengan berbagai pertimbangan maupun berdasarkan UUD 1945, bahwa dalam pemilihan pemimpin, baik itu presiden, gubernur, bupati dan walikota, memang harus dipilih secara demokratis,” ujarnya. Pelayanan gubernur tidak langsung kepada rakyat jika dilihat dari segi wilayah. “Saat ini gubernur hanya mempunyai kewenangan di daerah provinsi. Dimana gubernur lebih banyak bekerja dari segi pengawasan, pembinaan, sehingga tidak perlu langsung dipilih oleh rakyat, selain itu berdasarkan konstitusi gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Berita Terkini
[Indeks]
Sabtu, 25 Mei 2013 | 11:08
BNP2TKI Apresiasi HRD Korea Berdayakan Mantan TKI Korea
Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengapresiasi langkah Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dalam pemberdayaan para mantan TKI Korea.
Berita Populer
[Indeks]
Jabar Terbaik Hasil UN SMA, 1 Siswa Tidak Lulus
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh merilis data angka-angka ketidaklulusan Ujian Nasional (UN) siswa tingkat SMA untuk tahun ajaran 2012/2013.

