Rabu, 27 Juni 2012 | 17:06
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Wali Kota Semarang, Soemarmo menyusul kasus hukum yang dialaminya di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan surat pemberhentian Soemarmo telah dikeluarkan Jumat, 22 Juni 2012. Pemberhentian tersebut, dilakukan Mendagri karena sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat 1, 2, 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka harus diberhentikan sementara. Pengeluaran keputusan tersebut kata dia, juga didasari oleh permintaan Gubernur Jawa Tengah untuk memberhentikan Soemarmo. “Surat dari gubernur untuk pemberhentian Soemarmo telah masuk ke Kemdagri pada 15 Juni kemarin,” kata Reydonnyzar Moenek di kantornya, Rabu (27/6). Sebelumnya, Soemarmo menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012.(rm)
Berita Terkini
[Indeks]
Senin, 20 Mei 2013 | 18:45
KKP Tangkap Lima Kapal Ikan Asing Ilegal
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), awal bulan Mei 2013 ini kembali berhasil menangkap 5 kapal ikan asing. Kelima kapal ini secara illegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.
Berita Populer
[Indeks]
Pembukaan Dian Futsal Cup se Kota Bandung
Bandung, InfoPublik - Futsal sebagai olahraga yang sedang digemari kalangan remaja dari tingkat SMP hingga dewasa, merupakan olahraga yang murah, sangat menyehatkan dan juga membuka wawasan generasi muda dalam pergaulan serta hubungan sosial sesamanya.

