BNP2TKI Maksimalkan Operator Call Center dan Crisis Center
Oleh H. A. AzwarMinggu, 06 Mei 2012 | 12:24
Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus berupaya memaksimalkan Operator Call Center dalam pelayanan penyelesaian pengaduan permasalahan calon TKI/TKI dan keluarga TKI. Menurut Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan, keberhasilan petugas operator Call Center BNP2TKI ditentukan oleh skill dan kemampuan teknis petugas dalam menangani kasus yang dihadapinya. Dikatakannya, tugas BNP2TKI dengan membuka layanan call center dan crisisis center dikarenakan tingginya permintaan publik akan pelayanan terhadap permasalahan CTKI/TKI maupun keluarganya baik sebelum berangkat, ketika masih ada di penampungan maupun permasalahan yang muncul ketika bekerja di luar negeri. Karena itu, dengan adanya call center dan crisis center, pengaduan CTKI, TKI dan keluarganya bisa dilaporkan melalui sambungan telepon baik dari dalam maupun luar negeri, datang ke kantor BNP2TKI/ BP3TKI di daerah, maupun dengan cara mengirim data pengaduan melalui faks, dan surat elektronik (email), katanya. Karenanya operator call center kami, dituntut untuk memahami UU Nomor 39/ 2004 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, ujar Lisna di Jakarta, Minggu (6/5). Dijelaskannya, di BNP2TKI ada dua lembaga pengaduan yaitu Call Center dan Crisis Center. Call Center BNP2TKI menerima pengaduan melalui telepon selama 24 jam. Sementara, di BP3TKI di daerah ada Crisis Center (CC). CC merupakan ujung tombak penyelesaian permasalahan. Wadah ini dibangun oleh BNP2TKI untuk mempercepat penyelesaian permasalahan, jelasnya. Untuk itu, setiap petugas operator diharapkan terus mengembangkan skill dan pengetahuan untuk menjadi pelayan Call Center BNP2TKI yang profesional. Diingatkannya bahwa, tingginya kasus-kasus yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya di sektor rumah tangga yang umumnya kaum wanita ini merupakan konsekuensi logis dari tingginya penempatan TKI di sektor informal ini. Penempatan TKI rumah tangga ini memang dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) baik yang berada di ibukota provinsi maupun kantor cabangnya di seluruh Indonesia. Penyebab utama dari maraknya kasus-kasus TKI sektor rumah tangga di luar negeri disebabkan karena rata-rata pendidikan yang hanya sebatas Sekolah Dasar, sehingga tidak memahami betul aspek prosedur migrasi yang benar dan aman. Di sisi lain, beban keluarga miskin yang amat berat di desa-desa di seluruh Indonesia dan ketidakmampuan pemerintah untuk mengatasi problem pengangguran, keterampilan para pencari kerja yang rendah serta hubungan perindustrian yang masih menyisakan masalah telah mendorong para pencari kerja ini untuk mencari peluang kerja di luar negeri melaui kantor PPTKIS. Karena itu, wajar selama ini petugas BNP2TKI/BP3TKI di daerah lebih banyak menangani permasalahan TKI di sektor rumah tangga dan karena itu pemihakan kita terhadap mereka menentukan penanganan kasus-kasus, tuturnya. Pemerintah, tambahnya, saat ini juga masih menetapkan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI ke Timur Tengah yakni negara penempatan di Arab Saudi, Yordania, Kuwait dan Suriah. Moratorium dilakukan karena banyak permasalahan penempatan di sektor TKI rumah tangga yang umumnya didominasi oleh kaum wanita dengan permasalahan-permasalahan seperti putus komunikasi dengan keluarga, gaji tidak dibayar, kekerasan seksual, kerja tidak sesuai kontrak, majikan bermasalah dan masalah-masalah lainnya, ujarnya. Lisna mengingatkan, petugas operator harus meminta semua data TKI yang ada pada keluarga seperti fotokopi paspor, nama majikan, nomor kontak majikan, identitas majikan pertama, perjanjian kerja dan hal-hal terkait lainnya. Jika TKI ketika berangkat sudah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tentu hal itu akan memudahkan penelusuran namun jika tidak tentu memerlukan waktu yang lebih, terangnya. Untuk itu, dia menegaskan, jika tidak ada KTKLN, maka BNP2TKI akan memanggil PPTKIS yang menempatkannya. “Yang penting setiap ada informasi pastikan terekam dengan baik di database,” tegasnya. Sementara itu, data BNP2TKI tahun 2012 hingga awal Mei 2012 ini telah memulangkan 135 orang TKI dari Suriah ke daerah asalnya. Hingga 3 Mei 2012 sudah terjadi tujuh tahap kedatangan TKI Suriah yang tercatat melalui Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI Selapajang, Tangerang, Banten. “Totalnya sebanyak 135 orang TKI Suriah yang telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tandasnya. Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI pada 2012, total keberadaan TKI di Suriah mencapai 11.760, terdiri 201 TKI bekerja di sektor formal atau pengguna berbadan hukum (perusahaan), dan sisanya sejumlah 11.559 merupakan TKI sektor informal PLRT.(rm)
Berita Terkini
[Indeks]
Sabtu, 25 Mei 2013 | 11:08
BNP2TKI Apresiasi HRD Korea Berdayakan Mantan TKI Korea
Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengapresiasi langkah Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dalam pemberdayaan para mantan TKI Korea.
Berita Populer
[Indeks]
Jabar Terbaik Hasil UN SMA, 1 Siswa Tidak Lulus
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh merilis data angka-angka ketidaklulusan Ujian Nasional (UN) siswa tingkat SMA untuk tahun ajaran 2012/2013.

