Ikuti Survei Pemahaman Berita Korupsi

Ya, Lanjutkan | Tidak, Terimakasih

Portal InfoPublik - Regulasi Bisa Mencegah Pertikaian Aparat TNI Polri

Regulasi Bisa Mencegah Pertikaian Aparat TNI Polri

Oleh Yudi Rahmat

Senin, 30 April 2012 | 13:20

+ | Normal | -

Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Hartind Asrin, mengatakan selain pembenahan pembinaan internal berupa sangsi tegas pelanggaran disiplin, regulasi yang mengikat diperlukan untuk sinergitas dan mencegah terjadinya pertikaian antara aparat TNI dan Polri.

"Regulasinya dibikin semata-mata untuk maksimalnya sinergitas antara institusi penjaga keamanan dan pertahanan tersebut. UU TNI dan UU Polri memang sudah ada tapi semangat sinergitas belum," terang Hartind Asrin di Jakarta, Senin (30/4).

Di negara luar menurutnya, konflik antara tentara dan kepolisian dapat dihindari karena adanya regulasi. Seperti Timor Leste yang belum lama merdeka, mereka memiliki undang-undang seperti halnya keamanan nasional yang mengatur peran dan sinergitas tentara dan kepolisian. "Negara lain sudah memilikinya (UU Kamnas), Singapura, Malaysia bahkan Timor Leste. Keamanan nasional milik bersama," tandasnya.

Kementerian Pertahanan diakui Hartind hingga saat ini masih melakukan pembahasan dan penyempurnaan setelah dfaft RUU Kamnas dikembalikan oleh DPR. Rencananya dalam waktu dekat Kementerian Pertahanan akan segera mengajukan kembali draft RUU Kamnas yang saat ini sedang disempurnakan tersebut.

Sementara pengamat militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, perselisihan antara aparat TNI dengan Polri ibarat api dalam sekam yang siap terbakar dan meledak kapan saja tergantung pemicunya. Hal ini kata Jaleswari disebabkan konsep keamanan nasional yang salah kaprah, dimana pembagian tugas justru menjadi pemicu konflik.

"Konsep keamanan nasional kita salah kaprah dipahami. Seakan-akan urusan pertahanan diselesaikan TNI, dan Polri untuk keamanan," ucap Jaleswari.

Menurut Jaleswari, kondisi ini akan membuat TNI dan Polri tidak bisa sepenuhnya megoptimalkan kinerja dan fungsinya dalam ruang yg telah dibagi itu.

Ditatanan regulasi menurutnya, pasal 10 UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang juga belum diatur secara jelas dalam UU Perbantuan TNI-Polri sehingga menambah kerumitan. Senada dengan Kapuskom Publik Kemhan, Jaleswari menilai perlu adanya UU Kamnas yang bicara tentang konsep keamanan nasional.(rm)

Share |
Belum ada komentar untuk berita ini
  • Nama
  • Email (email akan dirahasiakan)
  • Website / Blog
  • Komentar
  • Kode
  •  Reload Image

Berita Terkini

[Indeks]

Sabtu, 25 Mei 2013 | 11:08

BNP2TKI Apresiasi HRD Korea Berdayakan Mantan TKI Korea

Jakarta, InfoPublik - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengapresiasi langkah Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) dalam pemberdayaan para mantan TKI Korea.

Berita Populer

[Indeks]

Jabar Terbaik Hasil UN SMA, 1 Siswa Tidak Lulus

Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh merilis data angka-angka ketidaklulusan Ujian Nasional (UN) siswa  tingkat SMA untuk tahun ajaran 2012/2013.

Kenal Indonesia


Danau Maninjau berada di kabupaten?

jawab »