Ikuti Survei Pemahaman Berita Korupsi

Ya, Lanjutkan | Tidak, Terimakasih

Portal InfoPublik - PJTKI Wajib Laporkan Calon TKI ke Perwakilan RI di LN

PJTKI Wajib Laporkan Calon TKI ke Perwakilan RI di LN

Oleh H. A. Azwar

Selasa, 19 April 2011 | 12:38

+ | Normal | -

Jakarta, Info Publik Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengingatkan kalangan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) wajib melaporkan calon TKI yang ditempatkan di negara penempatan di luar negeri ke Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI.

Hal ini menurutnya sesuai penjelasan ayat 1 dan ayat 2 pasal 71 Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

“Kami tidak segan-segan menghentikan proses pelayanan dokumen bagi calon TKI yang tidak mengikuti ketentuan undang-undang,” kata Jumhur, di Jakarta, Selasa (19/4).

Pada ayat 1 Pasal 71 UU No 39/2004 secara jelas ditekankan, karena lokasinya yang tersebar maka pelaksanaan kewajiban melapor itu dilaksanakan PJTKI. Sementara ayat 2 Pasal 71 menyebutkan, kewajiban melaporkan kedatangan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dilakukan PJTKI.

Para calon TKI, dikatakan Jumhur pada dasarnya dapat berinisiatif melaporkan keberadaannya ke Perwakilan RI terdekat, namun demikian PJTKI harus mengikuti aturan UU. “Ini kan perintah pasal 71 UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” tandasnya.

Selain wajib melaporkan calon TKI tersebut ke Perwakilan RI, tambahnya, PJTKI wajib pula memproses Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) calon TKI.

“Calon TKI yang memiliki KTKLN ini membuat calon TKI tercatat keberadaannya di negara penempatan sehingga memudahkan upaya perlindungan bagi dirinya. Sebaliknya, tanpa dilaporkan ke Perwakilan RI nasib TKI berisiko menjadi korban yang tidak diharapkan,” urainya.

Selama ini, jelasnya terungkap PJTKI secara umum tidak melaporkan calon TKI yang diberangkatkannya pada perwakilan RI di luar negeri. Selain itu, PJTKI juga sering tidak memiliki data di mana calon TKI yang ditempatkannya itu bekerja.

“Mereka (PJTKI-red) hanya menyerahkan para calon TKI ini ke agensi tenaga kerja di Negara penempatan saja. Karena itu, PJTKI seringkali tidak mengerti dan tidak mau bertanggung-jawab jika terjadi kasus-kasus yang dialami calon TKI yang dikirimnya,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, banyak PJTKI tugasnya selesai hanya dengan proses rekrut-merekrut, lalu memproses dokumennya, kemudian berakhir pada saat penyerahan calon TKI tersebut ke agensi tenaga kerja di negara penempatan di luar negeri.

“PJTKI itu terlampau business oriented. Yang mereka (PJTKI) pikirkan hanya keuntungan. Mereka tidak peduli lagi dengan adanya masalah setelah TKI-nya bekerja di rumah-rumah majikan yang ditunjuk agen tenaga kerja di Negara penempatan luar negeri,” katanya.

Untuk itu, Jumhur menegaskan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan TKI, pihaknya terus menerus memperketat pelayanan dokumen penempatan TKI yang kini menggunakan sistem online sejak perekrutan, pelatihan pola 200 jam, pemeriksaan kesehatan, serta proses dokumen lainnya.

Tidak boleh lagi ada pembiaran. Kita akan jamin perlindungan terhadap calon TKI akan lebih baik lagi, tandasnya. (rm)

Share |
Belum ada komentar untuk berita ini
  • Nama
  • Email (email akan dirahasiakan)
  • Website / Blog
  • Komentar
  • Kode
  •  Reload Image

Berita Terkini

[Indeks]

Selasa, 21 Mei 2013 | 19:12

Kelebihan Kapasitas, Lapas Narkotika Cirebon Rawan HIV

Jakarta, InfoPublik - Karena kekurangan sumberdaya (SDM) juga sarana dan prasarana yang tidak memadai serta over kapasitas, Lapas Khusus Narkotika Kelas 2 Gintung Cirebon menghentikan penerimaan napi narkotika dari berbagai daerah, dan minta daerah tidak lagi mengirim napi yang terinfeksi HIV/AIDS.

Berita Populer

[Indeks]

H-54 Anggaran Kurikulum 2013 Belum Disetujui DPR

Jakarta, InfoPublik - Sampai tadi malam, Senin (20/5), saat rapat kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Komisi X DPR, pembahasan anggaran kurikulum 2013 belum disetujui. Padahal waktu yang tersisa hanya 54 hari lagi.

Kenal Indonesia


Danau Maninjau berada di kabupaten?

jawab »